Thursday, 18/04/2024, 23:39:57
My site
Welcome Guest | RSS
Site menu
Login form
Search
Entries archive
Main » 2009 » June » 5 » Langkah Mudah Memiliki NPWP
20:05:55
Langkah Mudah Memiliki NPWP
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini sama mudahnya dengan membuat kartu identitas atau dokumen lainnya.

Yang perlu Anda lakukan sebagai wajib pajak hanyalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat, dan simsalabim, kartu NPWP sudah berada di tangan Anda.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Langkah pertama, yakni menyiapkan dokumen relatif tidak terlalu sulit. Bagi wajib pajak pribadi non usahawan, dokumen yang Anda perlukan hanyalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga negara Indonesia atau fotokopi paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi warga asing.

Bagi wajib pajak pribadi usahawan, selain fotokopi dokumen identitas diri, Anda juga harus menyediakan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang. 

Khusus untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jangan lupa melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, di samping tentunya fotokopi identitas salah seorang pengurus dan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi berwenang. 

Untuk joint operation, badan usaha diwajibkan melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama Joint Operation berikut fotokopi NPWP masing-masing anggotanya. Syarat lainnya selebihnya sama, yakni fotokopi KTP/SIM atau paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal salah seorang pengurusnya.

Jangan lupa pula melampirkan fotokopi KTP atau SIM bendaharawan berikut Surat Penunjukan Bendaharawan jika perusahaan Anda menugaskan bendarawan sebagai pemungut atau pemotong pajak.

Datangi Kantor Pajak Setempat

Setelah semua dokumen telah lengkap, langkah kedua yang Anda lakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) dekat tempat tinggal Anda. Di sini Anda akan menerima formulir pendaftaran NPWP yang harus diisi dengan benar. 

Bagi perusahaan kini telah tersedia sistem e-registration melalui internet untuk mendaftarkan NPWP karyawan Anda secara massal. Untuk mengaksesnya, Anda tinggal mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Setelah diisi dengan baik dan benar, langkah ketiga adalah mengembalikan formulir yang telah diisi tersebut kepada petugas pajak. Sebagai gantinya petugas akan menyerahkan kartu NPWP yang telah diisi nama dan NPWP anda. 

Simpan baik-baik kartu NPWP Anda dan jangan lupa mencatat nomornya di tempat lain agar mudah dirujuk sewaktu-waktu. Ingat, proses registrasi NPWP tidak dikenakan biaya apapun alias gratis!   



Views: 1988 | Added by: fordeal | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Customer Support
>
Copyright MyCorp © 2024Powered by uCoz